2 Pencuri di Bangka Barat Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba saat Penggeledahan

Rizki Ramadhani
ANA (30) dan ADR (30) saat diamankan di Mapolsek Jebus. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Anggota Polsek Jebus menangkap dua orang terduga pelaku pencurian sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial ANA (30) dan ADR (30) warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Pelabuhan Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Rabu (8/6/2022). 

“Keduanya diketahui sedang berada di Kecamatan Belinyu, Bangka, saat hendak kabur. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Pantai Tanjung Ru,” kata Ghalih, Kamis (9/6/2022).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Semulut, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, pada Sabtu (4/6/2022) .

"Barang yang dicuri itu dua buah aki 100 ampere dan lima jeriken solar. Kerugian korban mencapai Rp4,6 juta,” kata Ghalih.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
6 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

1 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

20 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal