3 Perempuan Muda Edarkan Narkoba di Babel, Terlibat Jaringan Internasional

Haryanto
BNNP Babel menangkap tiga perempuan muda pengedar narkoba jaringan internasional. (Foto: iNews/Haryanto)

Menurut rencana sabu dan ekstasi itu akan diedarkan di Babel saat malam tahun baru. Sebutir ekstasi dijual Rp500.000 sedangkan sabu ditaksir seharga ratusan ribu tiap gram.

"Dapat kami jelaskan bahwa dari kejadian tersebut 16.000 jiwa manusia terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Udang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

26 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal