3 Polisi Jadi Tersangka Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI, 1 Tewas Kecelakaan

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto dok Mabes Polri).

JAKARTA, iNews.id - Tiga anggota kepolisian resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Unlawful Killing dalam peristiwa tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI). Bareskrim Polri sebelumnya menyebut ketiga polisi itu berstatus terlapor.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, tiga polisi tersebut dinaikkan menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Namun, dari tiga aparat kepolisian yang ditetapkan tersangka, seorang di antaranya berinsial EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal belum lama ini.

"Ada satu terlapor berinisial EPZ meninggal dunia. Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ujar Rusdi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 hari lalu

Penyebab Blackout di Batam karena Serangan Kawanan Kera, 5 Orang Jadi Tersangka

16 hari lalu

Bareskrim Gerebek Kampung Narkoba di Deliserdang, Puluhan Orang Ditangkap

21 hari lalu

Kapolda Irjen Adi Deriyan Pamit dari Polda Sulbar, Ucapkan Pesan Haru

26 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

27 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Irit Bicara saat Diperiksa Bareskrim terkait Kasus TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal