Untuk menjalankan operasional, kata dia, pihak manajemen telah memenuhi dan menaati peraturan yang berlaku.
“Di antaranya kami sudah mengantongi izin usaha untuk bar dan resto yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Babel, serta izin minol golongan A yakni kadar 1-5 persen yang dikeluarkan oleh Kementerian BKPM,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, perusahaan ini juga memberikan kesempatan kerja kepada warga lokal dan kesempatan bagi seluruh pekerja SMK untuk melakukan magang di tempat tersebut.
“Kami saat ini sedang mengkomunikasikan seniman lokal seperti seniman dambus untuk dapat tampil di even-even kami. Kami juga akan memberdayakan masyarakat sekitar Kampung Dul dalam upaya mengembangkan program ini,” katanya.
Pihak perusahaan juga, kata dia, akan menyiapkan tempat untuk produk UMKM Babel dipasarkan di menu resto.
"Kami berharap diterima oleh masyarakat agar dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Babel," tuturnya.