Apes! Maling Rokok dan Minuman Kaleng Diciduk saat Jual Barang Curian

Rachmat Kurniawan
Pelaku pencurian rokok dan minuman kaleng di Bangka Tengah. (Foto: Ist)

"Dari petunjuk CCTV inilah kita dapat mengindentifikasi pelaku pencurian," tutur Wawan.

Pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti hasil curian, yakni 32 bungkus rokok dan 81 minuman kaleng. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan Pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 jam lalu

Pencurian Motor di Bangkalan Berujung Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

7 jam lalu

Sempat Melawan dan Dihalangi Keluarga, Pencuri Aksesori Tower Ditangkap di Makassar

1 hari lalu

Kepergok Bobol Apotek, Pria di Cilacap Sembunyi di Kamar Mandi hingga Nyaris Diamuk Warga

7 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

7 hari lalu

8 Baterai Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Dicuri, Sensor Aktivitas Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal