Bawa 200 Butir Ekstasi dalam Paket Pempek, Kurir Narkotika Ditangkap di Bengkulu

Demon Fajri
BNNP Bengkulu menangkap YR, kurir narkotika yang membawa 200 butir ekstasi dalam paket pempek. (Foto: Demon Fajri)

"Rencananya akan diedarkan di wilayah Bengkulu. Untuk pengirim masih dalam pengembangan," katanya.

Atas perbuatannya, YR ditetapkan menjadi tersangka pengedar narkoba. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam pidana penjara sekurangnya lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Update Gempa Hari Ini M 5,2 Guncang Lebong Bengkulu, Berpusat di Darat

28 hari lalu

Gempa Dangkal Guncang Enggano Bengkulu, Cek Magnitudonya! 

2 bulan lalu

Terungkap! Ini Ciri-Ciri Jasad di Pulau Enggano Bengkulu, Kondisi Wajah Sudah Rusak

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini M4,4 Guncang Kaur Bengkulu, Getaran Terasa hingga OKU Selatan

3 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Jalur Narkoba Rokan Hilir-Palembang Sita Sabu 86 Kg, 6 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal