Bikin Resah, Pencuri HP Sasaran Anak-Anak Ditangkap Buser Polres Pangkalpinang

Haryanto
Residivis pelaku pencurian dengan sasaran anak-anak yang memegang HP saat ditangkap Buser Polres Pangkalpinang. (Foto: iNews.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Polres Pangkalpinang menangkap pelaku pencurian berinisial MPG (25) warga Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui. Dia diamankan karena mencuri handphone (HP) yang dimainkan anak-anak.

Pelaku MPG ditangkap tim Buser Naga Polres Pangkalpinang saat santai di emperan toko, Jumat (17/9/2021). Dalam aksinya, dia menargetkan sasaran pencurian yakni anak-anak yang memegang HP. 

"Pelaku merupakan residivis pencurian dan penggelapan di tujuh TKP yang sudah meresahkan masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Sabtu (18/9/2021).

Kepada polisi, pelakui mengakui semua perbuatannya telah mencuri di tujuh TKP di Kota Pangkalpinang. Hasil penjualan HP tersebut digunakan pelaku untuk bermain game online di warnet. 

"Saya mengincar HP yang sedang dimainkan anak kecil. Modusnya dengan pura-pura menawarkan diamond untuk top up game online. Untuk meyakinkan korban saya berpura-pura menunjuk rumah saya lalu saya pinjam HP tersebut dan langsung saya dibawa lari," kata MGP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

1 hari lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

12 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

13 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

13 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal