Bikin Resah, Pencuri HP Sasaran Anak-Anak Ditangkap Buser Polres Pangkalpinang

Haryanto
Residivis pelaku pencurian dengan sasaran anak-anak yang memegang HP saat ditangkap Buser Polres Pangkalpinang. (Foto: iNews.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id - Polres Pangkalpinang menangkap pelaku pencurian berinisial MPG (25) warga Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui. Dia diamankan karena mencuri handphone (HP) yang dimainkan anak-anak.

Pelaku MPG ditangkap tim Buser Naga Polres Pangkalpinang saat santai di emperan toko, Jumat (17/9/2021). Dalam aksinya, dia menargetkan sasaran pencurian yakni anak-anak yang memegang HP. 

"Pelaku merupakan residivis pencurian dan penggelapan di tujuh TKP yang sudah meresahkan masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Sabtu (18/9/2021).

Kepada polisi, pelakui mengakui semua perbuatannya telah mencuri di tujuh TKP di Kota Pangkalpinang. Hasil penjualan HP tersebut digunakan pelaku untuk bermain game online di warnet. 

"Saya mengincar HP yang sedang dimainkan anak kecil. Modusnya dengan pura-pura menawarkan diamond untuk top up game online. Untuk meyakinkan korban saya berpura-pura menunjuk rumah saya lalu saya pinjam HP tersebut dan langsung saya dibawa lari," kata MGP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

7 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

8 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

9 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

11 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal