BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan 158 Gram Sabu dari Batam ke Pulau Bangka

Irwan Setiawan
TC, tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke Pulau Bangka. (Foto: Ist)

PANGKALPINANG, iNews.id -  BNNP Bangka Belitung (Babel) menggagalkan aksi penyelundupan narkoba di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang. Narkotika jenis sabu-sabu seberat 158.17 gram tersebut dibawa pelaku dari Batam untuk diedarkan di Pulau Bangka.

Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/6/2023) malam oleh tim gabungan yang melibatkan Bea Cukai Pangkalpinang, Polda Babel, Polsek Bukit Intan dan Avsec Bandara Depati Amir Pangkalpinang. 

Saat penangkapan tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial TC (30) warga asal Batam Kepulauan Riau.

Kepala BNNP Babel, Brigjend Pol Zainul  Muttaqien mengatakan tersangka merupakan kurir narkoba antarprovinsi. Barang haram tersebut dibawa tersangka dari Batam yang rencananya akan diedarkan di Bangka Belitung. 

"Kami berhasil melakukam pengejaran dan penangkapan terhadap target seorang jaringan Batam yang membawa sabu-sabu  dengan modus disembunyikan dalam dubur dan sela paha dari rute Bandara Batam, Bandara Jakarta dan Bandara Babel," kata Zainul, Senin (12/6/2023). 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

1 hari lalu

Terungkap Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Hutan Batam, Ternyata Dibunuh Suami Siri

2 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

3 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

9 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal