Bobol Rumah Tetangga, Residivis di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
IR alias Wawan (32) beserta barang bukti saat diamankan polisi. (Foto:ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id – Seorang pria di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi usai membobol rumah tetangganya. Pelaku inisial IR alias Wawan merupakan seorang residivis.

Pria usia 32 tahun ini ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

"IR ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Mangkol pada Minggu dini hari 14 Januari 2024. Dia tahun 2021 lalu pernah menjalani hukuman," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (17/1/2024). 

Pengungkapan kasus berawal dari laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Mangkol Bangka Tengah pada Desember 2023 lalu. 

“Korban kehilangan satu unit handphone, surat-surat berharga dan sejumlah uang. Kerugian korban kurang lebih Rp3,2 juta,” ujarnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal