Bobol Rumah Tetangga, Residivis di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
IR alias Wawan (32) beserta barang bukti saat diamankan polisi. (Foto:ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id – Seorang pria di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi usai membobol rumah tetangganya. Pelaku inisial IR alias Wawan merupakan seorang residivis.

Pria usia 32 tahun ini ditangkap Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

"IR ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Mangkol pada Minggu dini hari 14 Januari 2024. Dia tahun 2021 lalu pernah menjalani hukuman," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (17/1/2024). 

Pengungkapan kasus berawal dari laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Mangkol Bangka Tengah pada Desember 2023 lalu. 

“Korban kehilangan satu unit handphone, surat-surat berharga dan sejumlah uang. Kerugian korban kurang lebih Rp3,2 juta,” ujarnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

7 hari lalu

Pencuri di Kantor Jasa Pengiriman Pangkep Ditangkap, Ternyata Mantan Karyawan

16 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

17 hari lalu

Sempat Viral, Gerandong Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Makassar Ditangkap

17 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal