Bobol Rumah Tetangga, Residivis di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Irwan Setiawan
IR alias Wawan (32) beserta barang bukti saat diamankan polisi. (Foto:ist)

Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit handphone dan tas yang berisi surat-surat berharga di sebuah rumah di Desa Mangkol. Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.

"Modus pelaku mengincar rumah yang ada di seputaran tempat tinggalnya, kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu bagian belakang yang tidak terkunci lalu membawa kabur barang berharga milik korban," ucap Jojo. 

Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke pihak penyidik Polsek Pangkalan Baru Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut. proses penyidikan lebih lanjut," ujar Jojo.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal