Butuh Biaya Persalinan Istri, Nelayan di Bangka Barat Alih Profesi Jadi Pengedar Narkoba

Oma Kisma
Tersangka YS (28) saat dihadirkan pada konfrensi pers kasus narkoba di Mapolres Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Oma Kisma)

"Kurang lebih dua bulan, dapatnya dari mana saya tidak tahu soalnya ambil barang lemparan juga. Kami itu sistemnya kerja sama orang, cuma tidak tahu dan tidak kenal siapa orangnya. Komunikasinya melalui WhatsApp," tuturnya. 

"Pembeli juga saya tidak tahu karena kami cuma disuruh bikin peta untuk pembeli dan menaruh barang. Jadi pembeli tidak bertemu lagi sama kami. Uangnya ditransfer ke yang punya barang, saya tidak ikut campur tangan lagi transaksi penjualan," kata YS. 

Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

ABK KM Mayangsari II Tewas saat Melaut di Masalembo, Sempat Muntah Darah

3 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

6 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

8 hari lalu

Cari Ikan di Laut, Nelayan di Tulungagung Temukan Mayat Mengapung di Teluk Popoh

10 hari lalu

Penyelundupan 50 Kg Sabu dengan BMW Digagalkan di Bakauheni, 3 Kurir Ditangkap Pemilik Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal