Curi Uang dan Perhiasan Tetangga, Residivis di Bangka Selatan Ditangkap Polisi

LintasBabel.id
IK (42) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka Selatan. (Foto: Ist)

Dari tangan tersangka, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa sebuah kalung emas dan tas warna hitam.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam beraksi, pelaku tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
8 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

10 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

10 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

11 hari lalu

Detik-Detik Pedagang Emas di Bangkalan Dirampas Terekam CCTV, Perhiasan Rp1,2 Miliar Raib

23 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal