Curi Uang dan Perhiasan Tetangga, Residivis di Bangka Selatan Ditangkap Polisi

LintasBabel.id
IK (42) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka Selatan. (Foto: Ist)

Dari tangan tersangka, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa sebuah kalung emas dan tas warna hitam.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam beraksi, pelaku tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

5 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

5 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

7 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

8 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal