Curi Uang Rp67 Juta, Residivis di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Rachmat Kurniawan
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Lubuk Besar. (Foto : ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polsek Lubuk Besar menangkap Harmo alias Amew warga Desa Lubuk Simpang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Kamis (15/9/2022). Dia diamankan lantaran terlibat kasus pencurian uang sebesar Rp67 juta.

Amew merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Bahkan dia sudah empat kali keluar masuk penjara.

Kapolsek Lubuk Besar, Iptu I Made Wisma Rahma Saputra mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban pada 4 Agustus 2022 lalu.

"Korban melaporkan uang hasil penjualan mobil miliknya hilang dicuri. Aksi pencurian itu terjadi di kediaman korban," kata Iptu Made Wisma Rahma Saputra, Jumat (16/9/2022).

Kapolsek menuturkan antara  korban dengan pelaku saling kenal. Korban pernah mengajak pelaku ke Pangkalpinang selang sehari korban menjual mobilnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pencurian Motor di Bangkalan Berujung Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

2 hari lalu

Sempat Melawan dan Dihalangi Keluarga, Pencuri Aksesori Tower Ditangkap di Makassar

3 hari lalu

Kepergok Bobol Apotek, Pria di Cilacap Sembunyi di Kamar Mandi hingga Nyaris Diamuk Warga

8 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

9 hari lalu

8 Baterai Alat Pemantau Gunung Anak Krakatau Dicuri, Sensor Aktivitas Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal