Curi Uang Rp67 Juta, Residivis di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Rachmat Kurniawan
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Lubuk Besar. (Foto : ist)

"Modus operandi pelaku yaitu masuk ke dalam rumah saat korban sedang salat subuh, kemudian pelaku membawa kabur uang milik korban sebesar Rp67 juta yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam," tuturnya.

Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Besar untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat pasal pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

57 tahun lalu

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

57 tahun lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal