Curi Uang Rp67 Juta, Residivis di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Rachmat Kurniawan
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Lubuk Besar. (Foto : ist)

"Modus operandi pelaku yaitu masuk ke dalam rumah saat korban sedang salat subuh, kemudian pelaku membawa kabur uang milik korban sebesar Rp67 juta yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam," tuturnya.

Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Besar untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat pasal pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

4 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

4 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

6 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

11 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal