Dinsos dan Satpol PP Tertibkan Kotak Amal Tanpa Izin di Bangka, Uang Ikut Disita

Antara
Dinsos dan Satpol PP Bangka menertibkan kotak amal tanpa izin. (ANTARA)

Dia menjelaskan, penggalangan dana pada prinsipnya tidak dilarang oleh pemerintah. Namun harus ada izin resmi untuk menghindari penyelewengan.

"Dana yang berhasil dikumpul dari penggalangan tersebut harus dilaporkan secara berkala termasuk laporan aliran dana," tuturnya.

Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2005 ini menurutnya untuk mengantisipasi aliran dana digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang melanggar hukum. Dalam perda juga telah diatur sanksi bagi yang melanggar.

"Saya imbau pemilih rumah makan, warung atau tempat lain yang akan dititipkan kotak amal harus terlebih dahulu memastikan ada kelengkapan izin resmi," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Penertiban 30 Rumah di Lahan Lokasi Kampung Merah Putih Asahan Ricuh

10 hari lalu

Viral Kasatpol PP Samarinda Adu Mulut dengan Anggota TNI saat Penertiban Warung

2 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

2 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

2 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal