Ditangkap Polisi, Petani Ini Ngaku Beli Narkoba dari Lapas Jambi

Azhari Sultan
Petani di Jambi ditangkap karena kepemilikan sabu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap, MS (48), seorang petani di Jambi yang menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba. Dia mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang napi yang mendekam di Lapas Jambi.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap MS pada Rabu 5 April 2023 di rumahnya di Jalan Raden Fattah, Sijenjang, Jambi Timur.

Ditemukan barang bukti (BB) empat paket sabu seberat 2,09 gram. 

"BB-nya ada seberat sekitar 2,09 gram yang disimpan di dalam satu buah bekas tempat minyak rambut Gatsby warna biru," kata Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, Selasa (11/4/2023).

MS mengaku kepada polisi membeli sabu dari seorang napi inisial E di Lapas Jambi seharga Rp3,5 juta.

Diakui MS sabu tersebut akan dijual kembali kepada pembeli. Sebelum tertangkap, dia sudah menjual sebanyak 3 gram sabu.

"MS membelinya dengan harga Rp3,5 juta sebanyak 5 gram dan sudah dijual kurang lebih 3 gram," katanya.

Saat penggerebekan, MS sempat berusaha membuang sabu yang dimiliki. Atas perbuatannya itu, dia ditahan di sel Satresnarkoba Polresta Jambi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Angin Puting Beliung Terjang 2 Desa di Kerinci Jambi, Puluhan Rumah dan Sekolah Rusak 

2 hari lalu

Bayi di Batanghari Diduga Dijual Ayah Kandung, Sempat Ditemukan lalu Diculik di Rumah Aman

6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

11 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal