Edarkan Narkoba, Residivis di Toboali Ditangkap Polisi

Wiwin Suseno
Tersangka Sangkut beserta barang bukti diamankan polisi. (Foto: ist)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Tim Squad Umang-Umang Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap Sangkut (32) warga Jalan Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (27/9/2021). Residivis kasus narkoba ini ditangkap terkait kasus yang sama. 

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga yang curiga dengan kontrakan Sangkut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, anggota langsung menggerebek kontrakan tersangka dan berhasil menemukan barang bukti sabu. Penggeledahan disaksikan RT setempat.

“Dari kediaman tersangka kami mengamankan 11 paket narkotika jenis sabu siap edar, dengan berat bruto 3,25 gram,” katanya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan pistol korek gas, beberapa pucuk sejata tajam dan beberapa barang bukti lainnya.

Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1)  atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

12 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

13 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal