Geram, Emak-Emak Minta Guru Silat yang Cabuli Muridnya Dihukum Kebiri

Wiwin Suseno
Emak-emak di Bangka Selatan menggelar unjuk rasa di Polres Bangka Selatan, Senin (17/1/2022), menuntut guru silat pelaku pencabulan dihukum mati atau kebiri. (Foto: iNews/Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, iNew.id - Ratusan ibu-ibu di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan menggelar unjuk rasa di Polres Bangka Selatan, Senin (17/1/2022). Mereka menuntut guru silat yang mencabuli murid SD di Airgegas dihukum mati atau kebiri.

Bersama para pemuda dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasipnal (Abpednas) Bangka Selatan, emak-emak tersebut membentangkan spanduk di depan kantor Polres Bangka Selatan.

Dalam unjuk rasa itu para emak-emak meminta agar pelaku dihukum berat mengingat telah menodai dan merusak masa depan korban yang masih di bawah umur.

"Sebagai ibu, hati saya terluka. Bayangkan saja jika itu terjadi pada anak-anak kita, bagaimana perasaan kita. anak-anak yang mestinya dijaga dengan baik tetapi dirusak masa depannya oleh oknum gurunya sendiri," kata Meri Sihombing, salah satu emak-emak peserta unjuk rasa.

"Mewakili ibu-ibu, kami berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Bila perlu dihukum mati dan kebiri," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

10 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

18 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

29 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal