Hamil 7 Bulan, Mantan Karyawan Bank Ditangkap Kasus Penipuan Rp6,7 Miliar

Banda Haruddin Tanjung
Mantan karyawan bank inisial SAL (32) ditangkap terkait kasus penipuan nasabah Rp6,7 miliar. (Foto: Banda Haruddin Tanjung)

PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menangkap perempuan inisial SAL (32) tersangka kasus penipuan perbankan senilai Rp6,7 miliar. SAL merupakan mantan karyawan bank swasta syariah cabang Pekanbaru.

"Tersangka SAL sebelumnya menjabat relationship manager (RM)," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (7/2/2023).

Sunarto mengatakan, SAL sedang hamil usia kandungan tujuh bulan saat ditangkap. Setelah kasus ini terungkap, SAL dipecat oleh tempatnya bekerja.

Sunarto menjelaskan, SAL melakukan penipuan dengan modus menjual produk obligasi (bunga berjangka) pemerintah Fix Rate (FR) kepada nasabah.

"Korbannya adalah nasabah prioritas  dengan menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

3 hari lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

6 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

12 hari lalu

Terungkap Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Batang Kayu Disita 1 Orang Ditetapkan Tersangka

23 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal