Inmendagri Wajibkan Alun-Alun Tutup saat Malam Tahun Baru

Dita Angga
Inmendagri terbaru mewajibkan pemerintah daerah menutup alun-alun saat malam tahun baru. (Foto: dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (Pemda) menutup alun-alun saat malam tahun baru. Penutupan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan Covid-19 saat perayaan tahun baru.

Penutupan alun-alun diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," dikutip dari diktum kesatu huruf h Inmendagri Nomor 66/2021, Jumat (10/12/2021).

Masih dari Inmendagri tersebut, seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan. 

Selain itu juga harus terlibat aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Nelayan Indramayu Bayar Ganti Rugi Fasilitas Rusak Dampak Demo dengan 3 Karung Koin

57 tahun lalu

Penertiban Betor di Pasuruan Diwarnai Keributan, Pengemudi Tantang Satpol PP dengan Pecut

57 tahun lalu

Retrovibes Hangatkan Malam Tahun Baru 2026 di eL Hotel Bandung

57 tahun lalu

Kronologi Pesta Miras Malam Tahun Baru di NTT Berujung Maut, Cekcok Lanjut Perkelahian

57 tahun lalu

Tragis! Pemuda asal Gowa Tewas Dikeroyok saat Rayakan Tahun Baru Bareng Pacar di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal