Inmendagri Wajibkan Alun-Alun Tutup saat Malam Tahun Baru

Dita Angga
Inmendagri terbaru mewajibkan pemerintah daerah menutup alun-alun saat malam tahun baru. (Foto: dok iNews.id)

Jajaran pemda tersebut juga harus mencegah adanya aktivitas kerumunan di fasilitas umum.

"Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru," bunyi diktum kesatu huruf k poin 2.

Selanjutnya pemerintah daerah juga diminta melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. 

Hal ini agar tetap dapat menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Nelayan Indramayu Bayar Ganti Rugi Fasilitas Rusak Dampak Demo dengan 3 Karung Koin

57 tahun lalu

Penertiban Betor di Pasuruan Diwarnai Keributan, Pengemudi Tantang Satpol PP dengan Pecut

57 tahun lalu

Retrovibes Hangatkan Malam Tahun Baru 2026 di eL Hotel Bandung

57 tahun lalu

Kronologi Pesta Miras Malam Tahun Baru di NTT Berujung Maut, Cekcok Lanjut Perkelahian

57 tahun lalu

Tragis! Pemuda asal Gowa Tewas Dikeroyok saat Rayakan Tahun Baru Bareng Pacar di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal