Kasus Dugaan Korupsi BPRS Babel Cabang Mentok, Kejari Sita Barang Bukti Uang Rp252 Juta

Rizki Ramadhani
Uang tunai sebesar Rp252 juta yang disita oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Usai penyitaan barang bukti, Kejari Bangka Barat masih menyiapkan dan melengkapi pemberkasan untuk keperluan tahapan persidangan. 

"Sebelum ke persidangan, dilimpah ke tahap P21 dahulu dari penyidik ke penuntut umum. Nanti kalau berkas sudah lengkap dan tahap dua sudah dilaksanakan baru nanti dilakukan penyerahan ke pihak pengadilan," katanya. 

Pada Senin 12 September 2022, Kejari Bangka Barat telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka IIS dan HF, terkait dugaan manipulasi data verifikasi permohonan peminjaman uang sebesar Rp250 juta di BPRS Babel Cabang Mentok.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal