Kasus Dugaan Korupsi BPRS Babel Cabang Mentok, Kejari Sita Barang Bukti Uang Rp252 Juta

Rizki Ramadhani
Uang tunai sebesar Rp252 juta yang disita oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Mentok. Kasus dugaan tipikor tersebut menyeret dua tersangka IIS dan HF. 

Adapun barang bukti yang disita Kejari Bangka Barat dari BPRS Cabang Mentok berupa uang tunai sebesar Rp252 juta beserta dokumen. 

"Kami menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp252 juta. Uang tersebut diduga digunakan oleh tersangka tipikor fasilitas pembiayaan nasabah atas nama IIS dan HF, yang diduga telah merugikan negara BPRS Cabang Mentok tahun 2017," kata Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan, Jumat (30/9/2022). 

Barang bukti yang telah disita akan digunakan oleh Kejari Bangka Barat sebagai barang bukti dalam persidangan. 

"Barang bukti tersebut kami sita untuk pembuktian nanti di persidangan. Selain uang tunai Rp252 juta, juga ada dokumen yang lain," ujarnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal