Kasus Perceraian di Bangka Barat Meningkat, Ini Penyebabnya

Rizki Ramadhani
Proses persidangan di Pengadilan Agama Mentok. (Foto: Ist)

"Kalau umur perkawinannya masih relatif, ada yang sudah di atas 50an, ada juga yang 20-30an. Random, tidak ada ada usia yang mendominasi. Untuk perkara perceraian ada yang beberapa berhasil dimediasi, kalau berhasil dimediasi status perkara tersebut dicabut tapi tetap terhitung sebagai perkara," ucapnya. 

Sementara, untuk dispensasi kawin Pengadilan Agama Mentok sejauh ini menerima sebanyak 27 perkara. Sedangkan di tahun 2021 lalu Pengadilan Agama Mentok hanya menerima 31 perkara. 

"Untuk dispensasi kawin setiap tahunnya itu selalu meningkat. Untuk tahun ini saja sampai pertengahan tahun sudah 27 perkara, tahun sebelumnya kurang lebih 31 perkara. Jumlah itu sampai akhir tahun," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
19 jam lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

28 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

3 bulan lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

3 bulan lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

3 bulan lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal