Kecanduan Judi Online, Pemuda di Bangka Barat Nekat Jambret Handphone

Rizki Ramadhani
ME alias AN saat berada di Mapolres Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

Keesokan harinya, kata Ogan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Barat. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (19/9/2023) sekira pukul 22.50 WIB.

"Pelaku mengaku sempat membawa pisau saat beraksi, namun tidak digunakannya," tuturnya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku handphone milik korban telah digadaikannya kepada seseorang seharga Rp400.000.

"Sedangkan uangnya gunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online," ujarnya.

Akibat kejahatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat).

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

13 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

13 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

13 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal