Kemen PPPA Desak Pelaku Pencabulan 14 Sisiwi SD di Belitung Timur Ditindak Tegas

Antara
Kemen PPPA mendesak pelaku pencabulan terhadap 14 siswi SD diBbelitung Timur ditindak tegas. (Foto Ilustrasi pencabulan anak: Istimewa)

Nahar mengapresiasi keberanian korban yang telah berani bersuara sehingga kasus ini terungkap. Kemen PPPA meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan apabila terbukti pelakunya penjaga sekolah yang merupakan tenaga kependidikan maka pidana-nya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya serta pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku," tutur Nahar.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
13 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

15 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

15 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

16 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

2 bulan lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal