Keterlaluan! Suami Cabuli Adik Ipar dan Anak Tiri saat Istri ke Pasar

Budi Utomo
Polres Tebo menahan MP (36), suami yang mencabuli anak tiri dan adik iparnya sejak 2015. (Foto: iNews/Budi Utomo)

"Perbuatan pelaku dilakukan sejak tahun 2015. Karena korban sudah tidak tahan memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya. Perbuatan dilakukan sama sekali tidak diketahui istrinya," ujarnya.

MP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tebo. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, Pasal 76d atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76e, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 

"Ancaman penjara selama 15 tahun," tutur Gunawan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

2 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

4 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

14 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan Terkubur dengan Kaki Terikat di Batanghari

1 bulan lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal