Keterlaluan! Suami Cabuli Adik Ipar dan Anak Tiri saat Istri ke Pasar

Budi Utomo
Polres Tebo menahan MP (36), suami yang mencabuli anak tiri dan adik iparnya sejak 2015. (Foto: iNews/Budi Utomo)

"Perbuatan pelaku dilakukan sejak tahun 2015. Karena korban sudah tidak tahan memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya. Perbuatan dilakukan sama sekali tidak diketahui istrinya," ujarnya.

MP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tebo. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, Pasal 76d atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76e, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 

"Ancaman penjara selama 15 tahun," tutur Gunawan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

6 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

6 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

7 hari lalu

Penindakan Karhutla di Tanjung Jabung Barat Jambi, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

23 hari lalu

Angin Puting Beliung Terjang 2 Desa di Kerinci Jambi, Puluhan Rumah dan Sekolah Rusak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal