Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemilik Bengkel di Lampung Sodomi 3 Anak Tetangga Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:40:00 WIB
Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015
Wakapolresta Cilacap, AKBP Endro Ariwibowo saat gelar perkara kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap 24 bocah laki-laki. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

CILACAP, iNews.id – Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Cilacap berinisial WR (39) ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Endro Ariwibowo mengatakan, kasus asusila berskala besar ini akhirnya terungkap setelah salah satu orang tua korban merasa curiga melihat perubahan sikap anaknya. Korban mendadak enggan pergi mengaji ke masjid lantaran takut bertemu dengan pelaku.

Setelah dibujuk secara perlahan oleh orang tuanya, korban akhirnya berani mengaku telah menjadi korban perbuatan tak senonoh dari pelaku WR. 

“Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mako Polresta Cilacap,” katanya, Jumat (14/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata wakapolres, aksi keji yang dilakukan pelaku telah menelan korban hingga 24 anak laki-laki yang merupakan murid mengajinya sendiri. 

Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji serta pengurus masjid setempat. Pelaku merayu para korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming uang jajan.

Usai melakukan aksi sodomi, pelaku melontarkan ancaman psikologis kepada para korban bahwa mereka akan tertimpa musibah apabila berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain atau orang tua mereka.

Wakapolres mengungkapkan, aksi pencabulan tersebut dilakukan secara berulang kali sejak tahun 2015 hingga Juli 2026. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam bangunan masjid serta kamar rumah pribadi milik pelaku.

"Pelaku mengancam korban akan mendapat musibah jika menceritakan aksi tersebut kepada orang lain. Karena ketakutan, para korban yang semuanya anak laki-laki di bawah umur tidak berani melapor," ujar AKBP Endro Ariwibowo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut