Komplotan Spesialis Pencuri di Rumah Kosong Ditangkap saat Ambil Paket Narkoba

Maulana
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka. (Foto:ist)

Kedua tersangka diringkus polisi berdasarkan laporan pencurian yang tejadi pada Desember 2021 lalu di Kompleks Gerasi Sungailiat. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya kami berhasil mendapatkan identitas para pelaku,” katanya.

Tersangka Vebri mengaku uang hasil mencuri digunakannya untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Barang-barang tersebut sebagain saya gadai, sebagian saya jual. Uangnya saya gunakan untuk makan sehari-hari dan sebagian untuk membeli sabu," ujar Vebri.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Ayu.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral! Pelarian Maling di Semarang Gagal, Motor 2 Pelaku Diadang Penjual Es

4 hari lalu

Curi Emas dan Uang hingga Ratusan Juta, Pelaku di Asahan Ditangkap di Hotel

4 hari lalu

Curi Kenari Scotch Fancy Seharga Rp3 Juta, Pria di Bantul Ditangkap Polisi

4 hari lalu

Kapal Pesiar WNA Jerman Dibobol di Sorong, Polisi Tangkap 1 Pelaku dan Buru 4 DPO

6 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal