Mantan Kades di Bengkulu Ditangkap Polisi, Telantarkan Anak usai Cerai dengan Istri

Antara
Mantan kepala desa di Enggano, Bengkulu Utara ditangkap polisi karena menelantarkan anak usai bercerai.(Foto: Ilustrasi)

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap mantan kepala desa (kades) di Enggano, Bengkulu Utara inisial NE yang menelantarkan ketiga anaknya yang masih di bawah umur. Penelantaran itu terjadi sejak NE bercerai dengan istrinya pada Februari 2022.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku NE karena melakukan penelantaran terhadap ketiga anak kandungnya," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Selasa (6/9/2022).

Dia menjelaskan, NE telah menelantarkan anak kandungnya yaitu DI (16), IN (11), dan CA (7). NE tidak memberikan nafkah usai putusan cerai dan istrinya disahkan pengadilan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu, NE diharuskan membayar biaya hadhanah atau nafkah terhadap ketiga anak kandungnya sebesar Rp1 juta per bulan, ditambah 20 persen setiap tahun hingga ketiga anak tersebut dewasa sesuai dengan dengan putusan nomor:513/Pdt.G/2020/PA.Bn

 Mantan istri NE melaporkan penelantaran itu ke Polres Bengkulu. Polisi melakukan penangkapan terhadap NE di wilayah Betungan, Kota Bengkulu.
 
"Saat ini pelaku NE telah berada di Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Hari Ini M4,4 Guncang Kaur Bengkulu, Getaran Terasa hingga OKU Selatan

1 bulan lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

2 bulan lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

2 bulan lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

2 bulan lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,2 Guncang Mukomuko Bengkulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal