Masyarakat Babel Langgar Prokes, Harus Siap Kena Sanksi 

Antara
Pemprov Babel bersama DPRD sepakat merevisi Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.Foto: Antara

"Kami mengapresiasi Pemprov Kepulauan Babel mengajukan usulan revisi perda ini dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat menjalankan prokes," tuturnya.

Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan berharap dalam revisi perda ini agar dicantumkan sanksi tegas bagi pelanggar prokes Covid-19. Dia meyakini, langkah ini bisa menekan penyebaran Covid-19 di Babel.

"Peningkatan kasus orang terkonfirmasi Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir, karena kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes yang rendah," kata gubernur.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap

6 bulan lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

6 bulan lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

7 bulan lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

12 bulan lalu

5 Hidangan Ikonik dalam Tradisi Makan Bedulang Khas Bangka Belitung yang Wajib Dicoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal