Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Pembunuhan di Kafe Remang-Remang Toboali

Wiwin Suseno
Melawan saat ditangkap, polisi tembak kedua kaki pelaku kasus pembunuhan di kafe remang-remang Toboali. (Foto: iNews.id/ Wiwin Suseno)

Sementara rekan korban Nana Surya (37) warga Jalan Yos sudarso Toboali juga mengalami luka serius akibat hujaman senjata tajam pelaku, namun berhasil diselamatkan setelah menjalani perawatan medis.

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku akan kami jerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
4 jam lalu

5 Tersangka Pembunuh Bripka Fredy Awes Ternyata Anggota KKB, 2 Orang Tewas 3 DPO

8 jam lalu

Tak Disangka, Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke Ternyata Sang Ayah Kandung

7 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

7 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

7 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal