Mulai 2023 Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Ini Respons Wabup Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming. (Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Mulai tahun 2023 mendatang, Kemenpan-RB berencana menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Merespons kebijakan tersebut, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming akan menjalankan instruksi sesuai undang-undang atau peraturan pemerintah (PP). 

Hal ini berdasarkan pada Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 96 PP Noomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Memang kebijakan ini merupakan arah kebijakan yang tidak mudah. Sebab banyak masyarakat Bangka Barat sebagai honorer di pemda, ini juga harus kita sikapi dengan bijak," kata Bong Ming Ming, Kamis (20/1/2022). 

Bong Ming Ming menyebut, pihaknnya masih membutuhkan waktu terkait persiapan anggaran yang harus dialokasikan untuk para PPPK. 

"Kami harus menyiapkan anggarannya dulu di kabupaten untuk merekut PPPK. Secara pengajian di kita, tapi arah kebijakan pusat kita belum tahu. Bisa jadi dibebankan di APBD, bisa jadi dari pusat," ucapnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

30 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

17 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

18 hari lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

1 bulan lalu

Wali Kota Tidore Siap Mundur Buntut Ricuh ASN di Tidore gegara Efisiensi Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal