Polda Kalteng Tangkap 8 Tersangka Karhutla Termasuk PNS, 12 Korporasi Ikut Diselidiki
PALANGKA RAYA, iNews.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap delapan tersangka dari enam laporan polisi (LP) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam dua pekan terakhir. Salah satu tersangka yang ditangkap merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani tindak pidana karhutla. Pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat hingga hasil patroli anggota di lapangan.
“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” ujar Kapolda dikutip Selasa (29/9/2026).
Dari delapan tersangka yang diamankan, salah satunya berinisial N (49), seorang PNS di Kabupaten Barito Selatan. N ditangkap saat membakar lahan miliknya.
Polisi menyebut api yang awalnya dibakar di area pribadi tersebut kemudian merambat dan membakar lahan seluas kurang lebih 6 hektare.