Nekat Bawa Kabur Motor Polisi, Pria Ini Ditangkap di Rumah

Rizki Ramadhani
Pelaku Y dan barang bukti motor milik polisi yang dicuri. (Foto: iNews/Rizki Ramadhani)

"Tidak ada motif dendam atau apa. Hanya ingin memiliki saja dan pelaku juga tidak tahu motor ini punya polisi," ujarnya. 

Akibat perbuatannya tersebut, Y dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

"Untuk barang bukti sudah disita," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pura-Pura Buang Sampah, Tersangka Curanmor Kabur dari Polres Polman

19 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

8 hari lalu

Tepergok Mencuri, Maling Motor di Mojokerto Babak Belur Diamuk Warga

9 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

19 hari lalu

Aksinya Terekam CCTV, 4 Komplotan Pencuri Motor di Batam Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal