Panduan Lengkap MUI terkait Ibadah Puasa saat Pandemi Covid-19

Fahreza Rizky
Ilustrasi Ramadan. (Foto: Istimewa)

5. Setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

6. Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.

7. Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.

B. Pelaksanaan Ibadah Puasa

1. Setiap mukallaf wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan kecuali ada uzur syar’i. 

2. Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya di hari yang lain saat sembuh.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
10 hari lalu

Prihatin dengan Fenomena LGBT, MUI Jabar Ingatkan Peran Orang Tua Terhadap Anak

2 bulan lalu

Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini

4 bulan lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

4 bulan lalu

Polrestabes Bandung Bongkar 30 Kasus Narkoba saat Ramadan, 39 Orang Ditangkap

4 bulan lalu

Ramadan Bareng KSPSI di Jatim, Kapolri Ajak Buruh Bersatu Hadapi Dinamika Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal