Panduan Lengkap MUI terkait Ibadah Puasa saat Pandemi Covid-19

Fahreza Rizky
Ilustrasi Ramadan. (Foto: Istimewa)

6. Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar Covid-19 diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan di rumah.

D. Pelaksanaan Zakat Fitrah, Zakat Mal, Fidyah, serta Shadaqah

1. Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan Zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri.

2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat ( ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh ( Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

3. Fidyah boleh ditunaikan dan disalurkan pada hari ketika tidak menjalankan puasa, tidak harus menunggu di akhir Ramadan.

4. Kegiatan pembayaran, pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan shadaqah harus menerapkan protokol kesehatan, menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat, serta memprioritaskan distribusi bagi mustahiq yang terdampak Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
25 hari lalu

MUI Kecam Keras Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat: Cederai Rasa Keadilan

1 bulan lalu

Keracunan Massal MBG di Sidoarjo, MUI Jatim Desak Polisi Usut Pidana Pengelola SPPG

2 bulan lalu

MUI Jatim Galang Petisi Bubarkan Sound Horeg usai Telan Korban Jiwa

3 bulan lalu

Geger Dugaan Ajaran Menyimpang di Indramayu, Mimi Desi Buka Suara

3 bulan lalu

Prihatin dengan Fenomena LGBT, MUI Jabar Ingatkan Peran Orang Tua Terhadap Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal