Pasutri di Bangka Barat Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba

Rizki Ramadhani
Pasutri yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap A (27) dan SE (24), pasangan suami istri (pasutri) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan saat hendak transaksi narkoba.

Mereka ditangkap di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tionghoa, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 38 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 13,07 gram.

"Awalnya kami dapat informasi bahwa di perkuburan cina Kelurahan Menjelang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi sabu-sabu. Dari sana kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang (sepasang suami istri)," kata Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Minggu (28/5/2023). 

Eddy Yuhansyah menambahkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan satu buah tas, satu unit handphone, dan satu unit motor tanpa nomor polisi," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Bawa 22 Paket Sabu, Buruh Pelabuhan di Samarinda Gemetar dan Menangis Saat Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal