Pelajar Curi HP Ibu Kandung Dibebaskan, Sujud Minta Ampun di Hadapan Polisi 

Antara
Pelajar yang mencuri handphone milik ibu kandungnya mendapat pembebasan dengan restorative justice di Polres Rejang Lebong, Senin (30/5/2022). (Foto: ANTARA).

BENGKULU, iNews.id - Polisi membebaskan pelajar yang mencuri handphone (HP) ibu kandungnya di Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.

Pelaku adalah AS (19), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. Dia ditangkap polisi pada Rabu (25/5) di Kelurahan Siring, Kecamatan Curup Tengah. Dia ditangkap usai mencuri HP ibunya pada 16 Maret 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian.

"Awalnya orang tua pelaku belum tahu siapa pelakunya. Oleh petugas dilakukan penyidikan dan diketahui yang mengambil HP adalah anak kandung sendiri,' kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea, Senin (30/5/2022).

Sampson menjelaskan, HP yang dicuri yakni Oppo A54 warna biru. Korban melaporkan kehilangan tersebut ke polsek setempat.

Mengetahui pelaku adalah anaknya sendiri, korban mencabut laporan di polisi agar sang anak bisa bebas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pencuri Tas di Stasiun Tawang Semarang yang Viral Ditangkap di Demak

57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

57 tahun lalu

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

57 tahun lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal