Pelajar Curi HP Ibu Kandung Dibebaskan, Sujud Minta Ampun di Hadapan Polisi 

Antara
Pelajar yang mencuri handphone milik ibu kandungnya mendapat pembebasan dengan restorative justice di Polres Rejang Lebong, Senin (30/5/2022). (Foto: ANTARA).

BENGKULU, iNews.id - Polisi membebaskan pelajar yang mencuri handphone (HP) ibu kandungnya di Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.

Pelaku adalah AS (19), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. Dia ditangkap polisi pada Rabu (25/5) di Kelurahan Siring, Kecamatan Curup Tengah. Dia ditangkap usai mencuri HP ibunya pada 16 Maret 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian.

"Awalnya orang tua pelaku belum tahu siapa pelakunya. Oleh petugas dilakukan penyidikan dan diketahui yang mengambil HP adalah anak kandung sendiri,' kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea, Senin (30/5/2022).

Sampson menjelaskan, HP yang dicuri yakni Oppo A54 warna biru. Korban melaporkan kehilangan tersebut ke polsek setempat.

Mengetahui pelaku adalah anaknya sendiri, korban mencabut laporan di polisi agar sang anak bisa bebas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

5 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

6 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

8 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

14 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal