Pelajar Curi HP Ibu Kandung Dibebaskan, Sujud Minta Ampun di Hadapan Polisi 

Antara
Pelajar yang mencuri handphone milik ibu kandungnya mendapat pembebasan dengan restorative justice di Polres Rejang Lebong, Senin (30/5/2022). (Foto: ANTARA).

Sampson mengatakan, polisi menerapkan restorative justice dalam kasus ini berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Kasus pencurian bisa dihentikan karena telah memenuhi persyaratan dengan pertimbangan korban telah mencabut laporan. Selain itu, penyidik dalam perkara ini melihat asas kemanusiaan dan keadilan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
 
Usai kasusnya dihentikan, AS yang tak lagi menjadi tersangka melakukan sujud kepada ibunya di hadapan polisi. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Sang ibu memeluk erat AS usai mendapat kepastian anaknya dibebaskan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pencuri Tas di Stasiun Tawang Semarang yang Viral Ditangkap di Demak

57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

57 tahun lalu

Divonis 3 Bulan 10 Hari Kasus Pencurian Getah Karet, Mbah Mujiran dan Wahid Langsung Bebas

57 tahun lalu

Dandim Labuhanbatu Jelaskan Kronologi Viral Tuduhan 1 Kompi TNI AD Rampas Belasan Lembu

57 tahun lalu

Komplotan Pencuri Tembaga Menara PLN di Mamuju Ditangkap, Raup Rp80 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal