Pelajar Curi HP Ibu Kandung Dibebaskan, Sujud Minta Ampun di Hadapan Polisi 

Antara
Pelajar yang mencuri handphone milik ibu kandungnya mendapat pembebasan dengan restorative justice di Polres Rejang Lebong, Senin (30/5/2022). (Foto: ANTARA).

BENGKULU, iNews.id - Polisi membebaskan pelajar yang mencuri handphone (HP) ibu kandungnya di Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.

Pelaku adalah AS (19), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. Dia ditangkap polisi pada Rabu (25/5) di Kelurahan Siring, Kecamatan Curup Tengah. Dia ditangkap usai mencuri HP ibunya pada 16 Maret 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian.

"Awalnya orang tua pelaku belum tahu siapa pelakunya. Oleh petugas dilakukan penyidikan dan diketahui yang mengambil HP adalah anak kandung sendiri,' kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea, Senin (30/5/2022).

Sampson menjelaskan, HP yang dicuri yakni Oppo A54 warna biru. Korban melaporkan kehilangan tersebut ke polsek setempat.

Mengetahui pelaku adalah anaknya sendiri, korban mencabut laporan di polisi agar sang anak bisa bebas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pencuri di Kantor Jasa Pengiriman Pangkep Ditangkap, Ternyata Mantan Karyawan

12 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

13 hari lalu

Sempat Viral, Gerandong Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Makassar Ditangkap

13 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

18 hari lalu

Pencurian Motor di Bangkalan Berujung Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal