Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Terancam 10 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
AC saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Contoh dari Pasal 340 kalau orang dewasa 20 tahun maksimalnya, jadi kalau setengahnya 10 tahun kurang lebih intinya seperti itu," ujarnya. 

Dia menuturkan berkas ini akan segera diproses untuk kepentingan persidangan. Selanjutnya AC akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mentok. 

"Untuk proses sidang nanti di Bangka Barat, jadwal sidang karena ini anak- anak jadi menurut undang - undang kita diberi waktu lima hari. Kita akan secepat mungkin untuk melimpahkan ke Pengadilan. Besok akan kita limpahkan," ucapnya.

Sembari menunggu proses persidangan, kata dia, untuk sementara AC bakal dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok. 

"Sebenarnya ini sudah dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, kita hanya untuk menitipkannya di rutan," katanya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal