Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Terancam 10 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
AC saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejari Bangka Barat menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan Hafizah, bocah tewas di perkebunan sawit. Pelaku inisial AC terancam hukuman 10 tahun penjara.

Berkas tersebut diterima oleh Kejari Bangka Barat dari pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu (5/4/2023) siang. 

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat mengatakan AC dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. 

"Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," katanya.

Namun, kata dia, karena masih di bawah umur, pelaku akan dihukum setengah dari ancaman maksimal. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal