Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Barat Ingatkan Calon Terpilih Bisa Batal Dilantik

Oma Kisma
Bawaslu Bangka Barat gelar acara dengan tema potensi sengketa penetapan calon terpilih pascakampanye dan pungut hitung Pemilu 2024, Kamis (8/2/2024). (Foto:Ist)

"Maka yang bermandat dari pimpinan parpol tingkat kabupaten yang dipakai, itu penting disampaikan kepada parpol. Serta pemahaman yang baik, buat pengawas kami di tahapan pungut hitung pada 14 Februari nanti," ucapnya. 

Sementara itu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Bangka Belitung, Davitri mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Bangka Barat. Sebab, memang perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi antara peserta dan pengawas.

"Tentu kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bawaslu Bangka Barat terkait sosialisasi kepada seluruh parpol. Mengidentifikasi terkait persoalan-persoalan yang kemungkinan terjadi dan proses sengketa, pascapungut hitung dan kampanye nanti," ucapnya. 

Menurut Davitri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat beberapa hal yang membuat calon terpilih tidak bisa dilantik, apabila terbukti melakukan pelanggaran. 

"Kalau di Undang-Undang Nomor 7 itu ada empat, yang pertama meninggal dunia, dinyatakan tidak memenuhi syarat, terus mengundurkan diri, dan keempat terbukti ada pelanggaran pidana pemilu yang diputuskan oleh kekuatan hukum tetap," ujarnya. 

Pelanggaran pidana pemilu di antaranya terbukti melakukan money politik, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Hal tersebut yang perlu dihindari, lantaran pernah terjadi pada pemilu sebelumnya.

"Karena dalam pengalaman kita di tahun 2019 ada satu peserta pemilu yang calon peroleh suara terbanyak, tapi tidak bisa dilantik jadi anggota DPRD. Hal ini (pemahaman) sangat baik kita sampaikan ke peserta pemilu ini," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
15 hari lalu

Antrean BBM Bersubsidi Mengular di Bangka Barat hingga 1 Km, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

3 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

4 bulan lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

6 bulan lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal