Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Barat Tertibkan APK di Zona Terlarang

Rizki Ramadhani
Petugas saat menertibkan APK di Mentok. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di enam kecamatan, Selasa (2/1/2024). APK ditertibkan lantaran berada di zona terlarang.

Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian menyampaikan sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah memberikan imbauan. 

"Sesuai dari SK KPU dan Perbup Bangka Barat, kami dari Bawaslu sudah berulang kali mengimbau terkait APK yang terpasang di zona terlarang, tetapi sebagian ada yang belum mencabut dan hari ini kami tertibkan," katanya. 

Deni menambahkan, pada penertiban kali ini dikerahkan sebanyak 200 personel, anggota Satpol PP dan jajaran Bawaslu melakukan eksekusi dengan didampingi personel TNI dan Polri.

"Di zona merah itu, tidak boleh dipasang spanduk dan bendera, itu yang akan kami tertibkan. Di desa-desa juga ada pemasangan di bahu jalan, termasuk di dekat tempat ibadah, perkuburan atau prasarana pemerintah masih ada yg terpasang dan hari ini kami tertibkan," tuturnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

57 tahun lalu

Mudik Gratis Naik Kapal Perang, 1.300 Warga Bangka Belitung Diangkut KRI Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal