Pemilu 2024, KPU Bangka Barat Ingatkan Caleg Hindari Dokumen Palsu

Rizki Ramadhani
Kantor KPU Kabupaten Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Karena tidak dicantumkan di SKCK itu, akhirnya surat dari pengadilan diterbitkan surat baik. Tiba-tiba diperjalanan ada tanggapan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah terlibat hukum," ujarnya. 

Dia menuturkan hal seperti itu tidak perlu ditutup-tutupi dan mereka nanti juga punya kewajiban untuk mempublikasikan ke media massa bahwa pernah dihukum. 

“Kami harapkan kecurangan seperti ini tidak ada lagi," tuturnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

2 bulan lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

3 bulan lalu

2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng

3 bulan lalu

Partai Perindo Rampungkan Kepengurusan Kotamobagu, Bidik 3 Kursi DPRD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal