Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

iNews
Polisi menangkap pria berinisial FS alias Sanjay yang diduga mengedarkan uang palsu di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). (Foto: Tangkapan layar video).

Setelah transaksi pembelian disepakati, pengiriman uang palsu dilakukan melalui aplikasi jual beli daring. Tersangka membeli uang palsu tersebut dengan harga Rp100.000 untuk setiap tujuh lembar.

Saat ini, polisi masih memeriksa tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap dua orang lainnya. Namun, keduanya tidak terlibat dalam tindak pidana peredaran uang palsu.

Polisi kemudian menyerahkan kedua orang tersebut kepada Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang setelah menemukan lima bong yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

9 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

9 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

13 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

16 hari lalu

Razia Depot Jamu, BBPOM Pangkalpinang Sita Ratusan Obat Kuat Pria Mengandung Bahan Kimia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal