Setelah transaksi pembelian disepakati, pengiriman uang palsu dilakukan melalui aplikasi jual beli daring. Tersangka membeli uang palsu tersebut dengan harga Rp100.000 untuk setiap tujuh lembar.
Saat ini, polisi masih memeriksa tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap dua orang lainnya. Namun, keduanya tidak terlibat dalam tindak pidana peredaran uang palsu.
Polisi kemudian menyerahkan kedua orang tersebut kepada Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang setelah menemukan lima bong yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.