Polda Babel Tangkap Pencuri Ribuan Telur Penyu, Hendak Dijual ke Pulau Bangka

Haryanto
Polairud Polda Babel menangkap pelaku pencurian ribuan telur penyu di Pantai Tanjung Berikat di Kabupaten Bangka Tengah. (Foto: iNews/Haryanto)

Polairud Polda Babel kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penitipan barang bukti.

Pelaku mengaku sudah enam bulan menjalankan aktivitas mengambil telur penyu tersebut. Dia juga memahami kalau penyu adalah hewan yang dilindungi undang-undang. Namun dirinya mengaku menjalankan aktivitas itu karena tak ada pilihan pekerjaan lain yang bisa dijalankan.

"Tahu jika hewan ini dilindung tapi gak ada kerjaan lain," katanya.

Dia mengaku menjual telur penyu itu dengan harga Rp2.000 per butir.

Atas perbuatannya, Johan terancam menjadi tersangka berdasarkan  Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

11 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

11 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

13 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

20 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal