Polda Riau Bongkar Penjualan Gading Gajah, 3 Pelaku Ditangkap

Banda Haruddin Tanjung
Polda Riau mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yakni gading gajah. Polisi mengamankan tiga pelaku (Banda Haruddin Tanjung/MNC Portal)

Dia melanjutkan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN. Hingga saat ini, polisi masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan gading gajah tersebut. 

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara," tutupnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kapal MV Ocean Porter Diduga Bawa 1 Ton Narkoba Cair di Perairan Bengkalis, 10 ABK Ditangkap

15 hari lalu

Ngeri! Petani di Pelalawan Riau Diserang Beruang, Luka Parah di Kepala dan Mata

16 hari lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Kepulauan Meranti Riau, 2 Orang Ditemukan Tewas

17 hari lalu

Serangan Monyet Liar Teror Warga Inhil, 15 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

21 hari lalu

Karhutla di Pelalawan Riau Meluas Lebih dari 12 Hektare, BNPB Kerahkan Water Bombing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal